Sidang Pertama Mahkamah Internasional
10 Oktober 1902. Sidang Pertama Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional didirikan pada 1899 atas proposal Tzar
Nikola, Kaisar kedua Rusia. Mahkamah ini
,merupakan salah satu lembaga peradilan Internasional tertua dan berada dibawah
Perserikatan Bangsa bangsa (PBB). Salah
satu kewajiban terpenting Mahkamah Internasional Den Haag adalah menyelesaikan
perselisihan negara negara didunia dan mencegah terjadinya perang di antara
mereka.
Dalam Mahkamah Internasional Den Haag terdapat 15 hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB. Tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan mereka. Negara negara dunia dapat menerima keputusan Mahkamah Internasional secara penuh atau dengan syarat