Sidang Pertama Mahkamah Internasional

10 Oktober 1902. Sidang Pertama Mahkamah Internasional



Mahkamah Internasional didirikan pada 1899 atas proposal Tzar Nikola,  Kaisar kedua Rusia. Mahkamah ini ,merupakan salah satu lembaga peradilan Internasional tertua dan berada dibawah  Perserikatan Bangsa bangsa (PBB). Salah satu kewajiban terpenting Mahkamah Internasional Den Haag adalah menyelesaikan perselisihan negara negara didunia dan mencegah terjadinya perang di antara mereka.

Dalam Mahkamah Internasional Den Haag terdapat 15 hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB. Tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan mereka. Negara negara dunia dapat menerima keputusan Mahkamah Internasional secara penuh atau dengan syarat 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url